Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017

Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BN.2018/NO.186, jdih.kemsos.go.id : 18 hlm.
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1891 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Mencabut :
  1. Permensos No. 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan