Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat menjadi salah satu faktor penyebab
tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2022
PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2022 NOMOR 646
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, daerah perlu berpedoman pada standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, daerah perlu berpedoman pada standar pelayanan minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permensos No. 9 Tahun 2018
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang sosial, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang panduan bagidinas dalam melakukan pelayanan bidang sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PENYELENGGARAAN-DAN-PENANDATANGANAN-PELAYANAN-PERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017 nomor 500/323 ISJ, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Peraturan Kepala Dinas Penanaman Modal No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pelayanan perizinan meliputi tujuan dan sasaran, jenis perizinan yang didelegasikan, kewenangan penandatangan perizinan, pelaksanaan perizinan, prosedur perizinan, pemberian dan penolakan permohonan izin, duplikat izin dan pengesahan salinan izin, pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pembinaan, dan pencabutan izin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terdapat
perubahan nomenklatur pada struktur
organisasi Dinas Transportasi dan Perparkiran
serta dari hasil evaluasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor mengalami
kenaikan biaya operasional;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian
waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan
berusaha di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha di Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat