Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang sosial, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang panduan bagidinas dalam melakukan pelayanan bidang sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat