PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2022 NOMOR 646
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, daerah perlu berpedoman pada standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, daerah perlu berpedoman pada standar pelayanan minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permensos No. 9 Tahun 2018
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang sosial, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang panduan bagidinas dalam melakukan pelayanan bidang sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 29
|