penyelenggaraan-pengujian-kendaraan-bermotor
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terdapat
perubahan nomenklatur pada struktur
organisasi Dinas Transportasi dan Perparkiran
serta dari hasil evaluasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor mengalami
kenaikan biaya operasional;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2007.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
- 10 Halaman
|