Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
21 April 2008
Tanggal Pengundangan
21 April 2008
Tanggal Berlaku
21 April 2008
Sumber
LD.2008/No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan