BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum guna mencapai masyarakat adil serta makmur, Pemerintah Daerah perlu memiliki Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang sehat dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat agar lebih maju dan profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha
Kulon Progo, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran serta Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003
tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 32 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang dibentuk bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukumnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. Nomor 7 Tahun 1992 telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar;
7. Organ ;
8. Tata Kelola;
9. Komite-Komite;
10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern;
11. Pegawai;
12. Perencanaan Dan Pelaporan;
13. Penugasan Pemerintah;
14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan;
15. Kerjasama;
16. Evaluasi;
17. Pinjaman;
18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi;
19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba;
20. Pembinaan Dan Pengawasan;
21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan;
22. Kepailitan;
23. Pembubaran Dan Likuidasi;
24. Ketentuan Lain-Lain;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kegiatan Perusahaan Dalam Daerah di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara,mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah ;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
KEBIJAKAN DALAM PENGATURAN
KEGIATAN USAHA; BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN; BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB V
KETENTUAN PIDANA; BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga populasinya melalui pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Selain itu, masih terdapatnya kendala dalam mengurus izin dimana dalam persyaratan pada Peraturan Daerah sebelumnya tidak bisa dipenuhi oleh pemohon. Maka, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.19 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011,Peraruran Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (2) sementara Pasal 8 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, UU No.41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa keberadaan PKL di ruang-ruang publik atau di tempat tempat yang tidak diperuntukkan untuk berdagang akan mempengaruhi kondisi lingkungan hidup sekitarnya;
c. bahwa keberadaan PKL perlu ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat serta tercipta kondisi lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, indah dan tertib;
d. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka perlu mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan PKL;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENATAAN PKL; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PEMBERDAYAAN PKL; 6. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. PENDANAAN; 9. LARANGAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. SANKSI PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi kom oditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk m eningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yan g telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang - U ndang Nom or 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tin gkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tin gk at I Sulawesi Tenggara dengan m engubah U ndang - U ndang Nom or 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nom or 94, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 2687 );
2. U ndang-Undang Republik Indonesia Nom or 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1967 Nom or 10, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 2824);
3. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tan am an ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 3478);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun
2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi T en ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nom or 4267 ); 5. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 8 Tahun
2004 tentang Perlindungan Konsum en (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nom or 42 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 85, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437) sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-U ndang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 8 T ah u n 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanam an ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 14, Tam bahan Lembaran Negara R epu blik Indonesia Nom or 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pem erintahan antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintahan Daerah K abu paten/K ota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4737); 11. Peraturan Presiden N om or 77 Tahu n 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nom or 15 Tahu n 2011;
12. Peraturan Menteri Perdagangan N om or 21/M- DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi u ntu k Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian N om or : 69/Perm entan /SR. 130/11/2012 tentang Kebu tu han dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersu bsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nom or 634/ MPP/Kep/9/ 2002, ten tan g Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yan g beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 456/K pts /OT. 160/7/2006 tentang Pem bentukan Kelom pok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam M endukung Ketahanan Pangan ;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 237 / Kpts / O T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengaw asan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian N om or 239
/ K p ts/O T .2 10/ 4/2003 tentang Pengaw asan
Form ula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian N om or 02/Pert/ H K.060/2/2/2006 tentang Pupuk O rganik dan Pembedah Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or
12 Tahun 2012 tentang Perubah an Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten K onaw e Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pem ben tu kan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 12 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat serta untuk
melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang yang dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
5 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017
Permen ESDM No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Mencabut :
Permen ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2017/ NO 99; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BADAN USAHA MILIK DAERAH.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 33 Th 1995 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 10 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 13 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 16 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2012; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penambahan PMP Daerah Pada BUMD; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 4. Serah Terima Barang Milik Daerah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelanggaraan Usaha Perfilman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1994.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat