Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan lingkungan hidup sebagai ruang kegiatan dan tuntutan internasional, yaitu perlunya dipelihara hajat hidup orang banyak dan agar tetap bermanfaat bagi kehidupan serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengujian kualitas lingkungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.22 Tahun 1982, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1991, PP No.35 Tahun 1991, PP No.20 Tahun 1997, PP No.19 Tahun 1999, PP No.18 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Instansi Pelaksana/Pengelola, Tingkat Penggunaan Jasa, Jenis Pengujian, Prinsip, Sasaran Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2001.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penegakan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyeragaman Lembaga Kemasyarakatan di Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan oleh suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat, meliputi; Kedudukan; Pembentukan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa; Tata Kerja; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Banjarbaru Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pedoman dan arahan pelaksanaan Pembangunan Kota Banjarbaru sehingga terciptanya penataan Kota yang seimbang dan pemanfatan ruang yang efektif dan efisien,diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti ;
Bahwa untuk mempersiapkan perkembangan pembangunan Kota Banjarbaru dimasa yang akan datang , perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota sebagai Pusat pengembangan dalam suatu sistem pengembangan wilayah dengan pola tata ruang yang
serasi dan optimal dimana penyebaran pengembangan fasilitas dan utilitas dapat diakomodasikan secara tepat dan cepat;
Bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) merupakan rencana yang bersifat umum dan menyeluruh serta merupakan salah satu pendekatan dalam mempersiapkan perkembangan fisik Kota Banjarbaru baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang ;
Bahwa untuk maksud huruf a, b dan c konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Bajarbaru Tahun 2000 – 2010 dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Daerah I Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK);
Ketentuan Umum;
Azas,Maksud dan Tujuan;
Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Pemanfaatan Ruang;
Pelaksanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Hak dan Kewajiban;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1988 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan kemajuan yang terjadi d masyarakat Kota Surakarta harus diikuti dengan peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah, dimana terdapat berbagai bentuk peluang berusaha sehingga bertambah pula macam retribusi yang dapat dipungut, khususnya pada Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan tarif dan penambahan obyek retribusi, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1988 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, e , g, j, k, m, q, penghapusan Pasal 1 huruf h, o, r, s, t, , perubahan pada Pasal 3, Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2001
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
pembentukan - organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kab. maka perlu membentuk Organisasi Petrangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Perda Kab. T5asikmalaya No. 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan, Kedudukan Kewenangan Tugas Pokok Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
92 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2001
RETRIBUSI - PELAYANAN - DI - BIDANG - KETENAGAKERJAAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah dapat dimungkinkan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah diantaranya adalah Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1951; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 3 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1961; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Tata Cara Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembesaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
Pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 67 ayat
(6) dan Pasal 126 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Pembentukan Kelurahan;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
yang meliputi
Tujuan Pembentukan Desa, Persyaratan Pembentukan Kelurahan, Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Nama, Batas Dan Wilayah Kelurahan, Pembagian Wilayah Kelurahan, Kewenangan, Hak Dan Kewajiban, Kekayaan Kelurahan, Pengaturan Personil Kelurahan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat