Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001

Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan yang meliputi Tujuan Pembentukan Desa, Persyaratan Pembentukan Kelurahan, Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Nama, Batas Dan Wilayah Kelurahan, Pembagian Wilayah Kelurahan, Kewenangan, Hak Dan Kewajiban, Kekayaan Kelurahan, Pengaturan Personil Kelurahan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2001
Tanggal Berlaku
11 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.21
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan