Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan yang meliputi Tujuan Pembentukan Desa, Persyaratan Pembentukan Kelurahan, Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Nama, Batas Dan Wilayah Kelurahan, Pembagian Wilayah Kelurahan, Kewenangan, Hak Dan Kewajiban, Kekayaan Kelurahan, Pengaturan Personil Kelurahan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat