Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama, Obyek dan Subyek Biaya Adminitrasi; Pemberian, Bentuk dan Masa Berlakunya; Tata Cara Memperoleh Ijin; Biaya Administrasi Perijinan dan Retribusi; Penetapan dan Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat