Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003

Pengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama, Obyek dan Subyek Biaya Adminitrasi; Pemberian, Bentuk dan Masa Berlakunya; Tata Cara Memperoleh Ijin; Biaya Administrasi Perijinan dan Retribusi; Penetapan dan Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2003
Tanggal Berlaku
20 Februari 2003
Sumber
LD 2003/3 SERI B
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan Izin Pembuangan Limbah Cair

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan