Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006

Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Kepegawaian; Tata Kerja; Kerjasama dan Koordinasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 September 2006
Tanggal Pengundangan
30 September 2006
Tanggal Berlaku
30 September 2006
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan