Peraturan Daerah ini mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Kepegawaian; Tata Kerja; Kerjasama dan Koordinasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat