Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2011/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian besaran Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan dengan keadaan sekarang, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 fahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI
DAN PERBUATAN ASUSILA
ABSTRAK:
Prostitusi dan perbuatan asusila adalah perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan norma kesusilaan, adat istiadat, agama dan norma hukum serta berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan lingkungan; Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tujuan dan ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan; kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Teknis pelaksanaan mengenai pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm. (Penjelasan, 6 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Perlu diatur tata cara pengelolaan Pajak Hiburan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan Pajak Hiburan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010.
Pendataan objek Pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Pendaftaran subjek pajak menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
18 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28. Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara. Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor: 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengeloaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1261);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 79);
Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2020 Nomor 546);
Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 579).
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Nambo Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pemekaran kecamatan Nambo telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan untuk dibentuk kecamatan baru dan sudah sesuai dengan pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2009; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2003
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Nambo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pembentukan kecamatan; serta wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penetapan kelas jabatan dan nilai jabatan (Job class dan job value) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Nilai dan Kelas Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
219
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 1994 – 2004
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat