Pendataan objek dan subjek Pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan yang telah mendaftarkan atau didaftarkan usahanya, maka Kepala Badan menyatakan yang bersangkutan menjadi wajib pajak dengan menerbitkan: NPWPD dan surat pengukuhan wajib pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat