Pendataan objek Pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Pendaftaran subjek pajak menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat