Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TAHUNAN TANAH EKS. JAMINAN APARAT DESA DAN/ATAU TANAH CADANGAN PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi pelaksanaan sewa tahunan tanah Eks. Jaminan Aparat desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks. Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah cadangan pembangunan milik pemerintah Kabupaten Bima, perlu diubah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 1 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 6 Tahun 2008
Perda Kab. Bima Nomor 1 Tahun 2013
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 4 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima diubah sebagai berikut:
1. Penitia mengumumkan harga standar sewa tanah yang menajdi objek sewa menyewa berdasarkan harga standar yang telah di tetapkan
2. Harga Standar ditetapkan dengan mempertimbangkan
a. nilai potensi lokasi tanah/kelas tanah;dan
b. harga berkembang di masyarakat
3. Harga standar sewa tahunan tanah ditetapkan dengan keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46 TAHUN 2017
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Jo. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 20 Tahun 2019
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jumlah desa;
b. tata cara penghitungan pembagian dana desa ke setiap desa;
c. penetapan rincian dana desa;
d. mekanisme dan tahap penyaluran dana desa;
e. prioritas penggunaan dana desa;
f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa; dan
g. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
-
-
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pengelolaan aset desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBDP) Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 56
Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa(DD)
dan Alokasi
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permenkeu No. 50/pmk.07 /2017
Perda No. 23 Tahun 2007
Perda No. 01 Tahun 2016
Perda No.06 Tahun 2017
Perbup No. 56 Tahun 2016
( 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan
Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, ·
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
(1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam
hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan
penyaluran;
b. Terdapat SILPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus) di RKD pada akhir tahun
anggaran sebelumnya; dan/atau
c. Terdapat rekomendasi dan atau yang
disimpulkan Aparat Pengawas Fungsional;
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan terhadap Dana
Desa Tahap I.
(3) Dalam hal sisa dana RKD tahun anggaran
sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa
yang akan disalurkan ada Tahap I, penyaluran
Dana Desa Tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai bulan Agustus tahun anggaran
berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran
sebelumnya masih lebih besar dari 30%,
penyaluran Dana Desa yang ditunda tidak dapat
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak
disalurkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3)
dan Ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA ,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan, tidak dapat
disalurkan kembali pada , tahun anggaran
berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf c disampaikan oleh Aparat Pengawas
Fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi
atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/
atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7)
disampaian kepada Bupati . dengan tembusan
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu
tahapan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Amar Kilwouw Dan Negeri Administratif Persiapan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Amar Kiwouw Dan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Amar Kilwouw Dan Negeri Administratif Persiapan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 30 Tahun 2016
standar-kebutuhan-satuan harga barang jasa-bantuan keuangan-desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KEBUTUHAN DAN SATUAN HARGA BARANG/JASA DALAM RANGKA PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu dialokasikan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017. agar pengalokasikan biaya secara efektif, efisien dan proporsional, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan dan Satuan Harga Barang/Jasa dalam rangka penghitungan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 43/2014' Permendagri 112/2014; Permendagri 113/2014; Perda bengkulu utara 1/2008; dan Perda bengkulu utara 5/2015.
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penghitungan besaran bantuan keuangan kepada masing-masing desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serta jenis penggunaannya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar pengalokasian besaran Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa pada APBD. Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa berasal dari APBD dalam DPA-PPKD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengolakasian Alokasi Dana Nagari TA 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018 dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Alokasi Dana Nagari;
3. Penghitungan dan Penetapan ADN Setiap Nagari;
4. Penggunaan ADN;
5. Pelaporan;
6. Monitoring, Evaluasi dan Sanksi Administratif;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 30 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR SEBAYUR KECAMATAN PINANG RAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya
ABSTRAK:
adanya pemindahan sebagian Batas Desa dalam wilayah dusun di Desa Urai Kecamatan
Ketahun ke dalam Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya.
UU Darurat No.4 Tahun 1956
UU No.17 Tahun 2003
UU No.6 Tahun 2014
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.6 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.43 Tahun 2014
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No.44 Tahun 2016
Permendagri No.45 Tahun 2016
Permendagri No.137 Tahun 2017
Permendagri No.20 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun2016
Perda Bengkulu Utara No.10 Tahun 2019
ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 10) diubah dan perihal peralihan terdapat wilayah-wilayah di luar wilayah Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penganggaran dan
pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan
Kelurahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bantuan keuangan
yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya
ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam
rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUA; 4.TATA CARA PENGANGGARAN; 5.TATA CARA PELAKSANAAN; 6.TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN; 7.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat