Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penghitungan besaran bantuan keuangan kepada masing-masing desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serta jenis penggunaannya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar pengalokasian besaran Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa pada APBD. Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa berasal dari APBD dalam DPA-PPKD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat