Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 30 Tahun 2016

STANDAR KEBUTUHAN DAN SATUAN HARGA BARANG/JASA DALAM RANGKA PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penghitungan besaran bantuan keuangan kepada masing-masing desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serta jenis penggunaannya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar pengalokasian besaran Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa pada APBD. Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa berasal dari APBD dalam DPA-PPKD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 30 Tahun 2016 tentang STANDAR KEBUTUHAN DAN SATUAN HARGA BARANG/JASA DALAM RANGKA PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
24 September 2016
Tanggal Pengundangan
24 September 2016
Tanggal Berlaku
24 September 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 31
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan