Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima diubah sebagai berikut: 1. Penitia mengumumkan harga standar sewa tanah yang menajdi objek sewa menyewa berdasarkan harga standar yang telah di tetapkan 2. Harga Standar ditetapkan dengan mempertimbangkan a. nilai potensi lokasi tanah/kelas tanah;dan b. harga berkembang di masyarakat 3. Harga standar sewa tahunan tanah ditetapkan dengan keputusan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat