PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BIMA-NOMOR-46-TAHUN-2017-TENTANG-TATA-CARA-PELAKSANAAN-SEWA-TAHUNAN-TANAH-EKS.-JAMINAN-aPARAT-DESA-DAN/ATAU-TANAH-CADANGAN-PEMBANGUNAN-MILIK-PEMERINTAH-KABUPATEN-BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TAHUNAN TANAH EKS. JAMINAN APARAT DESA DAN/ATAU TANAH CADANGAN PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi pelaksanaan sewa tahunan tanah Eks. Jaminan Aparat desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks. Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah cadangan pembangunan milik pemerintah Kabupaten Bima, perlu diubah
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 1 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 6 Tahun 2008
Perda Kab. Bima Nomor 1 Tahun 2013
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 4 Tahun 2016
- Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima diubah sebagai berikut:
1. Penitia mengumumkan harga standar sewa tanah yang menajdi objek sewa menyewa berdasarkan harga standar yang telah di tetapkan
2. Harga Standar ditetapkan dengan mempertimbangkan
a. nilai potensi lokasi tanah/kelas tanah;dan
b. harga berkembang di masyarakat
3. Harga standar sewa tahunan tanah ditetapkan dengan keputusan Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46 TAHUN 2017
- -
- 8
|