Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Alokasi Dana Nagari; 3. Penghitungan dan Penetapan ADN Setiap Nagari; 4. Penggunaan ADN; 5. Pelaporan; 6. Monitoring, Evaluasi dan Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat