Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraaan dan pengelolaan pendidikan yang baik. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidkan di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 4 Tahun 1997; UU RI No. 39 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; PP RI No. 20 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 14 Tahun 2005; PP RI No. 27 Tahun 1990; PP RI No. 28 Tahun 1990; PP RI No. 29 Tahun 1990; PP RI No. 13 Tahun 2002; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 19 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 47 Tahun 2008; PP RI No. 48 Tahun 2008; PP RI No. 74 Tahun 2008;PP RI No. 41 Tahun 2009; PP RI No. 17 Tahun 2010; PP RI No. 52 Tahun 2009; PP RI No. 1 Tahun 2007; Kepres RI No. 23 Tahun 1976; Kepres RI No. 3 Tahun 2003; Kepres RI No. 80 Tahun 2003; Peraturan Mendiknas RI No. 12 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 13 Tahun 2007; Peraturan Mendagri RI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 16 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2006; Mendiknas RI No. 22 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 23 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 50 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 10 Tahun 2009; Peraturan Mendiknas RI No. 69 Tahun 2009; Peraturan Mendagri RI No. 20 Tahun 2009; Keputusan Mendikbud RI No. 1265/M/1977; Keputusan Mendikbud RI No. 023/0/1997; Keputusan Mendiknas RI No. 44 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/6/2003; Keputusan Mendikna RI No. 129a/U/2004; Perda Prov Kalsel No. 3 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 7 Tahun 2009; Perda Kab Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Balangan No 3 Tahun 2008; Perda Kab No. 10 Tahun 2009; Perda Kab Balngan No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pendidikan di Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar dan fungsi tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Ruang Lingkup;
5. Hak dan Kewajiban Penduduk, Ourang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah;
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Penduduk
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Orang Tua
Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
1. Peserta Didik;
2. Jalur dan Jenjang Jenis Pendidikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Dasar
Bagian Ketiga : Pendidikan Menengah
Bagian Keempat : Pendidikan Formal
Bagian Kelima : Pendidikan Informal
Bagian Ketujuh : Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Kedelapan : Pendidikan Keagamaan
Bagian Kesembilan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
3. Bahasa Pengantar;
4. Wajib Belajar;
5. Standar Nasional Pendidikan;
6. Kurikulum;
7. Kalender Pendidikan;
8. Perencanaan Kelas;
9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Bagian Kesatu : Pendidik
Bagian Kedua : Kepala Sekolah
Bagian Ketiga : Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keempat : Tanggungjawab dan Wewenang Kepala Sekolah
Bagian Kelima : Masa Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keenam : Pemberhentian Kepala Sekolah
Bagian Ketujuh : Pemindahan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kedelapan : Pengembangan Karir Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kesembilan : Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada
Satuan Pendidikan
Bagian Kesepuluh : Sistem Penggajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Non PNS
10. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
11. Pendanaan Penididikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sumber Pendanaan Pendidikan
Bagian Ketiga : Pengelolaan Dana Pendidikan
Bagian Keempat : Pengalokasian dan Pembiayaan Dana Pendidikan
12. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
Bagian Kedua : Kurikulum dan Ujian Akhir
Bagian Ketiga : Pembiayaan dan Sumber Dana
Bagian Keempat : Peran Pemerintah Daerah
Bagian Kelima : Pengawasan
18. Pengembangan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
19. Peran Serta Masyarakat Dalamk Pendidikan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Berbasis Masyarakat
Bagian Ketiga : Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bagian Kesatu : Evaluasi
Bagian Kedua : Akreditasi
Bagian Ketiga : Sertifikasi
21. Pendirian, Pengintegrasian dan Penutupan Satuan Pendidikan
Bagian Kesatu : Pendirian
Bagian Kedua : Pengintegrasian
Bagian Ketiga : Penutupan Satuan Pendidikan
22. Kerjasama Pendidikan
23. Pengawasan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Ketiga : Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
dan Pemilik
Bagian Keempat : Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Kelima : Pemberhentian Pengawas Sekolah dan Pemilik
24. Penyidikan;
25. Sanksi Administratif;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten gorontalo utara tahun 2010-2015
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu masa bhakti Kepala Daerah terpilih diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun berdasarkan visi dan misi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.34 Tahun 2009; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2010-2015 termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Kepres No.5 Tahun 2001; Perda No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama,, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, serta WIlayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas terhadap suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 04 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Andalalin;
d. Kriteria Ukuran Minimal Andalalin;
e. Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin;
f. Penilaian Andalalin;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya guna mewujudkan ketertiban masyarakat, perlu meningkatkan peran Penyidik Pegawai negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, situasi dan kondisi serta dinamika masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenhumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Penyidik, dll
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang
- Hak dan Kewajiban
- Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
- Pelaksanaan Penyidikan
- Pakaian Seragam dan Atribut Pejabat PNS
- Kartu Tanda Pengenal
- Kode Etik Pejabat PPNS
- Pembinaan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Kerja sama
- Pembiayaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 tahun 2007 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan; pokja dan tim teknis; focal point; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; penganggaran; serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur organisasi Badan Perencananaan Pembangunan Daerah Kabupten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997
KEPPRES No. 48 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
KEPPRES No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
KEPPRES No. 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
KEPPRES No. 76 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
KEPPRES No. 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
KEPPRES No. 43 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
Mengubah :
KEPPRES No. 61 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
KEPPRES No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
KEPPRES No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan pengelolaan keuangan
Rumah Sakit Umum Lakipadada menjadi Badan Layanan Umum
Daerah maka tarif Kelas II, Kelas I, VIP, VIP Utama dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, dihapus dan akan diatur dengan Peraturan
Bupati, dan untuk tarif Kelas III perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang
mengamanatkan bahwa “Pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya”, sehingga Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah dan
disesuaikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2012 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2014 Nomor 05)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, yang menyatakan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD TA 2015, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2015; Permenkeu No. 92/PMK.07/2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat