Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2016

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Penyidik, dll - Kedudukan, Tugas dan Wewenang - Hak dan Kewajiban - Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian - Pelaksanaan Penyidikan - Pakaian Seragam dan Atribut Pejabat PNS - Kartu Tanda Pengenal - Kode Etik Pejabat PPNS - Pembinaan - Pendidikan dan Pelatihan - Kerja sama - Pembiayaan - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
20 September 2016
Tanggal Pengundangan
20 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan