Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2010-2015 termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2010
Tanggal Berlaku
15 Februari 2010
Sumber
LD.2010/No.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan