Pengembalian Pinjaman Alat Tangkap Ikan - Petunjuk Pelaksanaan Pengguliran Dan
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengguliran Dana Pengembalian Pinjaman Alat Tangkap Ikan ( Jaring Millenium ) Kepada Nelayan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Jaring Gill Net Millenium merupakan bantuan kepada
nelayan secara hibah, maka Peraturan Walikota Pekalongan
nomor 32 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengguliran
Dana Pengembalian Pinjaman Alat Tangkap lkan ( Jaring
Millenium) kepada nelayan Kota Pekalongan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2007 dicabut.
2 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengguliran Dana Pengembalian Pinjaman Alat Tangkap Ikan (JARING MILENIUM) Kepada Nelayan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Kelancaran Pengguliran Dana Pengembalian
Pinjaman Alat Tangkap lkan ( Jaring Milenium ) kepada nelayan agar
berhasil guna dan berdaya guna perlu diatur pelaksanaannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota ;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 1 Tahun 2006;
Peratran Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu dan beban bunga, persyaratan , prosedur dan bentuk pengguliran dana, kewajiban peminjam, pengembalian pinjaman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
Bahwa spesies tuntong laut (Batagur Borneonesis) merupakan satwa khas yang populasinya terdapat di sebagian wilayah pesisir kabupaten Aceh Tamiang dan wilayah Kalimantan; bahwa keberadaan spesies tuntong laut saat ini sudah mengalami penurunan populasi dan hampir punah akibat kerusakan ekosistem mangrove yang menjadi habitatnya, sehingga perlu upaya pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, alam, spesies invasive, hama dan penyakit.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2011; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 14 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Kwasan Perlindungan; BAB IV Perlindungan dan Pengamanan Spesies dan Habitat; BAB V Hak, Kewajiban dan Larangan; BAB VI Penyidikan; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 Hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2010
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 41, BN.2024 (366)/39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea
Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan bea masuk, tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean dan larangan atau pembatasan, pemanfaatan dan pelaporan bibit dan benih, penyelesaian kewajiban pabean bibit dan benih, keadaan kahar (force majeure), monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 139, BN.2023 (996)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05 /2020 ten tang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan pada badan layanan umum balai perikanan budi daya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.1446/MEN-KP/IX/2023 tanggal 7 September
2023 hal Usulan TarifBadan Layanan Umum (BLU)pada
3 (tiga) Satker BLU di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang, pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 232/PMK.07/2011, BN.2011/NO.893, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat