Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Ketentuan Impor Garam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
125/M-DAG/PER/12/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 15 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan impor Garam
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 52/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan