Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN 2024 (94); 324 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam suatu
organisasi perlu didukung pemberian gaji, tunjangan,
dan/atau fasilitas sebagai bentuk kesejahteraan,
penghargaan atau prestasi yang ditetapkan berdasarkan
suatu sistem yang terstruktur, terbuka, adil, dan layak;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora, perlu menyesuaikan tunjangan
perumahan berdasarkan nilai standar satuan harga sewa
rumah yang berlaku di wilayah Kabupaten Blora;
bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun
2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blora belum memenuhi
perkembangan nilai standar satuan harga sewa rumah
yang berlaku sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lampiran Peraturan Bupati Blora
Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
penghasilan - dan - tunjangan - kesejahteraan - serta - standar - biaya - belanja - penunjang - kegiatan - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmalaya - tahun - anggaran - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran tugas bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya maka perlu menetapkan Perbup tentang Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 121 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak PERBUP Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Demak
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak beserta perubahannya;
b. bahwa berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) serta mengingat tingginya resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa khususnya bagi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan selain TPP karena resiko kerja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 telah diubah untuk kedua kalinya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 14,) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 12A, angka 13, angka 17 dan angka 24 diubah,Ketentuan Pasal 7 diubah,Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),Ketentuan Pasal 10 diubah,5. Ketentuan Pasal 17 diubah,6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A,Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIA,Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A,Di antara Bab VIIA dan VII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIB,Di antara Pasal 18A dab Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18B,Lampiran I dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai
Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota
Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan
pertimbangan objektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a
Kota Bengkulu;
1. Undang Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN SESUAI KELAS JABATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan
disiplin kerja serta kesejahteraan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan penyetaraan
terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyesuaikan
pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi
kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Prestasi KeIja Bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tabun 2013.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013
Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi
KeIja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31
Tabun 2013 tentang Pemberian Tambaban Penghasilan
Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Pasal2
ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu terkait besara tambahan penghasilan; dan dasar pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 29 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD./2017.No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4.PP No.18 Tahun 2017 ;5.PMDN No.62 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.penghasilan , tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimoinan dan anggota DPRD;3.belanja penunjang kegiatan DPRD;4.pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 39 ayat (8) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan terebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang, yaitu Ketentuan BAB I pasal 1 ayat 5 dan 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat