TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA-
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b. bahwa pengaturan bagi pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak perlu diatur keberadaannya dan diakomodir pemberian TPP tambahannya sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020, perlu diubah untuk ketiga kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020
- 5
|