Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi KeIja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tabun 2013 tentang Pemberian Tambaban Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Pasal2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu terkait besara tambahan penghasilan; dan dasar pemberian tambahan penghasilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat