KEPPRES No. 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Gorontalo Menjadi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo Dan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Singaraja Menjadi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, maka perlu upaya pencapaian dan peningkatan Pajak Daerah secara lebih berhasil guna dan berdaya guna; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak merupakan obyek pajak sebagai potensi pendapatan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bea balik nama kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006
TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA DESA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepada Desa di Bidang Infrastruktur Akibat Bencana Alam di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa bencana alam banjir yan'g terjadi di Kabupaten Rembang telah mengakibatkan terjadinya kerusakan yang parah terhadap infrastruktur yang ada di pedesaan; bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang perlu mengambil tindakan yang cepat guna mengatasi kerusakan infrastruktur pedesaan akibat bencana alam; bahwa tindakan tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan Tugas Pembantuan kepada Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang. Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pemberian Tugas Pembantuan, Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan, Penolakan Tugas Pembantuan, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya, Pembinaan, Pengawasan, Penghentian Tugas Pembantuan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka penyusunan Rancangan APBD, maka pemerintah daerah perlu menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Renstrada atau RPJMD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang RKPD Kab Tegal Tahun 2007;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2001 PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika RKPD Kab Tegal tahun 2006 dan matriks yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2006
PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENEGAH ATAS (SMA) SWADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 SEKO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status dan Nama Sekolah Menegah Atas (SMA) Swadaya Seko Status Terdaftar Menjadi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan Otonomi Dacrah di bidang Pendidikan guna Meningkatkan Pelayanan dan Penciplaan Pernerataan Pendidikan di Masyarakat, maka dipandang pcrlu mcrubah status dan nama serta memberi nomor sekolah yang dianggap telah memenuhi persyaratan ;
b. bahwa dalam rangka mcningkatkan pcngclolaan dan
pembinaan Sekolah Menengah Alas sccara profesional. maka untuk hal tersebut Sekolah Menengah Alas (SMA) Swadaya Scko status Tcrdaftar dianggap tclah mcmcnuhi persyaratan untuk merubah status dan nama serta rnembcri nomor sekolah;
c. bahwa untuk maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, rnaka
perlu ditctapkan dcngan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Daerah Tk.11 Luwu Utara (Lcmbaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang omor 20 Tahun 2003 tentang Sistcm
Pcndidikan asional (Lembaran egara RJ Tahun 2003 omor
78.Tambahan Lembaran Negara RI omor 4301 ) ;
3. Undang-Undang omor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 443 7);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pcrimbangan
Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara R.J Tahun 2004 Nomor 126. Tumbahan Lembaran Negara Nomor 4438 ;
5. Pcraturan Pemcrintah Nomor 28 Tahun 1990 tcntang Pendidikan Dasar (Lembaran egara Tahun 1990 omor 36. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3412 ) scbagaimana tclah diubah dcngan Pcraturan Pcrncrintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara omor 3763);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun
200 I tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ;
Memperhatikan
l. Surat Kcpala Dinas Pcndidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
Kab. Luwu Utara Nomor 421/514/DPK-LU/IV/2006 tanggal
20 April 2006, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko
(status terdaftar) menjadi SMAN I Seko;
2. Surat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Nomor
101/DP/A/LU/IV/2006 tanggal 24 April 2006 tentang Rekomendasi Perubahan Status SMA Swadaya Seko menjadi SMA Negeri l Seko;
3. Surat Ketua Yayasan Swadaya Bumi Seko Nomor :
062NSBS/IX/2003 tanggal 22 Nopember 2003, tentang Penyerahan Asel Yayasan Bumi Seko kepada Pernkab. Luwu Utara;
4. Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan
Pariwisata Kee. Seko Nomor 425/116/CD-KSIXII/2005 tanggal 19 Desember 2005, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) S\VADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) I SEKO
Pasal 1
Meningkatkan status Sekolah Menengah Atas (SMA) Swadaya Seko status terdaftar menjadi Sekolah Menengah Alas Negeri (SMAN) l Seko.
Pasal 2
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) l Seko berkedudukan di
Eno Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal - ha! yang belum diatur dalam kenutusan ini. senaniana
• Pasal 4
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan tentang persetujuan pembukaan Sekolah Menengab Umum Swasta Swadaya Seko Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat rnengetabuinya, rnemerintabkan pengundangan keputusan ini dalam Berita Daerab Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
khususnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata,
luas dan bertanggungjawab, maka diperlukan pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel
dan bertanggunggung jawab;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Asas Umum Dan Struktur Apbd;
4. Penyusunan Rancangan Apbd;
5. Penetapan Apbd;
6. Pelaksanaan Apbd;
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd;
8. Penatausahaan Keuangan Daerah;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd;
10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd;
11. Kekayaan Dan Kewajiban;
12. Pembinaan Dan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2002 tentang Keuangan Daerah;
b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam menghubungkan
antar wilayah dan berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas
perekonomian, perlu dijaga keutuhannya dan kelestariannya dengan
melakukan penertiban dan pengendalian penggunaan jalan untuk
menjamin kalancaran dan keselamatan laulu lintas;
b. bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalan
–jalan daerah tanpa mengindahkan ketentuan kelas jalan akan
mengakibatkan timbulnya kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat
membahayakan terhadap keselamatan pemakai jalan pada umumnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka aapemberian izin kepada orang
pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan
Daerah
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat