Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2006

Perubahan Institut Keguruan dan Pendidikan Negeri Singaraja Menjadi Universitas Pendidikan Ganesha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Pendidikan Negeri Singaraja Menjadi Universitas Pendidikan Ganesha
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Mei 2006
Sumber
LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Gorontalo Menjadi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo Dan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Singaraja Menjadi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan