PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014-
tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam rangka pelaksanaan
Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2021, perlu melakukan
penegakan protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 28 tahun
2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 Tentang
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Kampung, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease
2019 sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tulang Bawang nomor 28 tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pemilihan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Kampung
UU No 2 Tahun 1997, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 82 Tahun 2015, Perda Kab Tulang Bawang No 07 Tahun 2019, PerBup Tulang Bawang No 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Halaman : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. Bahwa penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMEN PANRB No. 41 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 07 Tahun 2011; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 tentang nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, BN.2019/NO.1008, jdih.menpan.go.id : 68 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
Mengatur tentang : Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan dan hasil kerja; ; Pengangkatan dalam Jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;Pemberhentian dari Jabatan; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organsasi Profesi; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber
daya aparatur perlu membuka kesempatan yang lebih luas
bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berkompetisi secara
terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur
penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan
Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana T raja;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah
74, Tambahan Lembaran Negara Rep
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
AparaturSipil Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Mengingat
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan· Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka
dilingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2Q16tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas JabatanPimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan PemerintahKabuoaten Tana Toraia:
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
NOMOR 16 TAHUN 2017
7
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2017
Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - sop
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, perlu melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka; bahwa memperhatikan kebutuhan melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab Tegal perlu segera dipenuhi, dan guna lebih menjamin pejabat tersebut memenuhi kompetensi yang diperlukan dengan mempertimbangkan kesinambungan kariernya, perlu melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dlaam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 7 Tahun 1986; PP no 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; PermenPAN RB No 13 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama digunakan sebagai pedoman bagi panitia seleksi dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1994.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat