NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2021/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. Bahwa penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan perubahan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMEN PANRB No. 41 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 07 Tahun 2011; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 tentang nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
|