Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati dan dalam
rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif dengan tetap
memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29
Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014;
dan PP Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan yaitu Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi
Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan menggunakan APBDes dan bertujuan agar pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa; Hakekat Pengadaan;
Tata Nilai Pengadaan yang terdiri dari ketentuan umum, tata nilai pengadaan;
Pengelolaan Kegiatan terdiri dari pembentukan Tim Pengelola Kegiatan, tugas
dan wewenang TPK, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan; Kegiatan swakelola
terdiri dari ketentuan umum swakelola,rencana pelaksanaan, pelaksanaan
swakelola; Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri
dari ketentuan umum,perencanaan, pelaksanaan, perubahan ruang lingkup
pekerjaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan Surat Perjanjian,
penyelesaian perselisihan, serah terima pekerjaan;Pengawasan dan Sanksi;
Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2015 tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Penanganan Urusan Pemerintahan Dari Unsur Staf Ke Unsur Pelaksana Otonomi Daerah, maka Susunan Organisasi Sekretariat Daerah. Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu Diadakan Penyempurnaan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian, Susunan Struktur Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2015
lembaga penyiaran publik lokal radio merapi fm - pembentukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan, dan dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol dan perekat sosial. Serta keberadaan dan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Boyolali tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 disebutkan bahwa penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU NO. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 2 tahun 2005; Perda kabuapten Boyolali NO. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Pembentukan dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
2. Tugas, Fungsi dan Tujuan
3. Susunan Organisasi
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
5. Kekayaan dan Pendanaan
6. Perizinan
7. Kepegawaian
8. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2015
pelayanan perizinan dan non perizinan-pelimpahan kewenangan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 215
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Kota Ternate, maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang transparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan di bidang perizinan dan non perizinan dengan pelayanan yang cepat, tepat, efisien dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelimpahan Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
7 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
penggunaan terhadap Bantuan Keuangan Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dicabut)
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
guna menindaklanjuti ketemuan Pasal 45 ayat ( 1) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tcmau Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta dalam rangka akredirasi rumah sakit versi 2012 , maka Dewan Pengawas pada BLUD "Rumah Sakit Umum. Daerah Palembang BARI yang telab ditetapkim berdasarkan Peraturan Walikora Palembang Nomor 31 Tahun 2014, perlu disesuaikan dan di!lempumakan
UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 TAhun 2004; UU nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; Permendagri Noor 61 Tahun 2007
Peraturan ini memuat perubahan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah perlu pengaturan pajak daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014.
Mengubah ketentuan tentang tarif pajak hotel dan pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 8) dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biata Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Penjelasan : 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat