Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelimpahan Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat