pencatatan sipil - retribusi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dicabut
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014
- Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 8) dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biata Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Penjelasan : 1 Hlm
|