Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan yaitu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBDes dan bertujuan agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa; Hakekat Pengadaan; Tata Nilai Pengadaan yang terdiri dari ketentuan umum, tata nilai pengadaan; Pengelolaan Kegiatan terdiri dari pembentukan Tim Pengelola Kegiatan, tugas dan wewenang TPK, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan; Kegiatan swakelola terdiri dari ketentuan umum swakelola,rencana pelaksanaan, pelaksanaan swakelola; Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri dari ketentuan umum,perencanaan, pelaksanaan, perubahan ruang lingkup pekerjaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan Surat Perjanjian, penyelesaian perselisihan, serah terima pekerjaan;Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan. Pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan