Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan yaitu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBDes dan bertujuan agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa; Hakekat Pengadaan; Tata Nilai Pengadaan yang terdiri dari ketentuan umum, tata nilai pengadaan; Pengelolaan Kegiatan terdiri dari pembentukan Tim Pengelola Kegiatan, tugas dan wewenang TPK, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan; Kegiatan swakelola terdiri dari ketentuan umum swakelola,rencana pelaksanaan, pelaksanaan swakelola; Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri dari ketentuan umum,perencanaan, pelaksanaan, perubahan ruang lingkup pekerjaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan Surat Perjanjian, penyelesaian perselisihan, serah terima pekerjaan;Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan. Pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat