Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah Kota yang dimuat dalam Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021-2024
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.7 Tahun 1984; UU No.3 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.59 Tahun 2019; Perpres No.25 Tahun 2021; Perda No.10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, rencana aksi daerah pengembangan kota layak anak, mekanisme dan pemantauan rencana aksi daerah pengembangan kota layak anak, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur menjadi Kabupaten Layak
Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk terwujudnya
agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi, perlu di diwujudkan
melalui Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)
UU No.12 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2005, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PermenPP No.02 tahun 2009, PermenPPPA No.5 Tahun 2011, PermenPPPA No.12 Tahun 2011, PermenKes No.25 Tahun 2014, Permendikbud No.82 Tahun 2015, PERDA No.05 Tahun 2016, PERDA No.18 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Ruang Bermain Ramah
Anak (Rbra)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan anak agar bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak- hak perempuan dan anak, perlu upaya pencegahan dan penanganan secara berkelanjutan dan terpadu, bahwa upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar menekan penurunan angka kekerasan, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif dan terpadu, baik kelembagaan secara formal dan mengintegrasikan pola penanganan dan pencegahan yang hidup, berkembang dan dipraktikkan dalam masyarakat Mentawai secara turun-temurun
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2006, PermenPPPA No. 2 Tahun 2008, PermenPPPA No. 3 Tahun 2008, PermenPPPA No. 3 Tahun 2008, PermenPPPA No. 1 Tahun 2010, PermenPPPA No. 5 Tahun 2010, PermenPPPA No. 2 Tahun 2011, PermenPPPA No. 19 Tahun 2011, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 11 Tahun 2017
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan, Penanganan, Standar Operasional, aplikasi pengaduan dan peran perangkat daerah, lembaga swadaya masvarakat serta masyarakat hukum adat terhadap Kasus kekerasan perempuan dan Anak. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan anak.
Upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di awali dengan pengumpulan data yang meliputi:
a. identifikasi kelompok-kelompok rentan terhadap kasus kekerasan
b. pendataan lokasi-lokasi yang berpotensi bisa terjadinya kasus kekerasan
C. perumusan metode pencegahan yang akan dilakukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2020
HOLISTIK INTEGRATIF BINA KELUARGA BALITA - PENYELENGGARAANPEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2020/ No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran layanan yang holistik integratif antara Bina Keluarga Balita,Pendidikan Anak Usia Dini dan Pos Pelayanan Terpaduperlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bina Keluarga Balita;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.4 Tahun 1979, UU No.23 Tahun 2002, UU No.52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bina Keluarga Balita Holistik Integratif antara lain : Tujuan, maksud, sasaran pengguna, dan ruang lingkup, Pengelolaan, Pelaksanaan teknis, Kader, Sarana dan Prasarana, Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2012
PENGHAPUSAN BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2010/ No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bah'il,c1 dalam rangka penanganan kesejahteraan anak seiring denqen fenomena bentuk - bentuk pekerjaan terburuk yang karenn suatu sebab terpaksa dilakukan oieh anak di daerah yang Jilaksanakan secara intensif, menyeluruh dan terpadu, perlu dibentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabuparen Rembnng yang representatif guna terlaksananya fasilitasi pelayanan perlindungan sosiat anak secara terarah, terencana dan sistematis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pernturan Bupati tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undanq-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa rengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Gubernu, Jawa Tenqah Nomor 94 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Tugas
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Penetapan Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sanggar Inklusi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam memberikan pemberdayaan, penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara penuh dan setara di daerah;
b. bahwa dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang masalah kesejahteraan sosial agar dapat mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya perlu membentuk sanggar inklusi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sanggar Inklusi;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, UU No. 20 Tahun 200, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 19 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 202, UU No. 8 Tahun 201, PP No. 18 Tahun 2016 jo. UU No. 72 Tahun 2019, Perda Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2015 jo. Perda Kab. Sukoharjo No. 16 Tahun 2016, Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Sukoharjo No. 18 Tahun 2017, Perbup Sukoharjo No. 3 Tahun 2019 dan Perbup Sukoharjo No. 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Maksud, Tujuan dan Sasaran Pembentukan Sanggar Inklusi, Lokasi dan Penetapan, Prinsip-Prinsip Sanggar Inklusi, Struktur Sanggar Inklusi, Pengangkatan Dan Pemberhentian Pembina, Penasehat dan Pengurus Sanggar Inklusi, Masa Jabatan, Peran Pemerintah dan Masyarakat, Pendanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2014
pembentukan pelayanan terpadu dan komisi perlindungan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, TESA 129, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 dicabut.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat