Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Maksud, Tujuan dan Sasaran Pembentukan Sanggar Inklusi, Lokasi dan Penetapan, Prinsip-Prinsip Sanggar Inklusi, Struktur Sanggar Inklusi, Pengangkatan Dan Pemberhentian Pembina, Penasehat dan Pengurus Sanggar Inklusi, Masa Jabatan, Peran Pemerintah dan Masyarakat, Pendanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat