PENGHAPUSAN BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2010/ No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bah'il,c1 dalam rangka penanganan kesejahteraan anak seiring denqen fenomena bentuk - bentuk pekerjaan terburuk yang karenn suatu sebab terpaksa dilakukan oieh anak di daerah yang Jilaksanakan secara intensif, menyeluruh dan terpadu, perlu dibentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabuparen Rembnng yang representatif guna terlaksananya fasilitasi pelayanan perlindungan sosiat anak secara terarah, terencana dan sistematis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pernturan Bupati tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undanq-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa rengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Gubernu, Jawa Tenqah Nomor 94 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Tugas
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Penetapan Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
- 6 halaman
|