Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan, Penanganan, Standar Operasional, aplikasi pengaduan dan peran perangkat daerah, lembaga swadaya masvarakat serta masyarakat hukum adat terhadap Kasus kekerasan perempuan dan Anak. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan anak. Upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di awali dengan pengumpulan data yang meliputi: a. identifikasi kelompok-kelompok rentan terhadap kasus kekerasan b. pendataan lokasi-lokasi yang berpotensi bisa terjadinya kasus kekerasan C. perumusan metode pencegahan yang akan dilakukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat