Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 10 bulan November Tahun 2016; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Jambi telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1102/KEP-GUB/BPKAD-2.3/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai APBD Kota Jambi TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
6 hlm., Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI C NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retriubsi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, khususnya terhadap penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, maka dilakukan pembebasan terhadap biaya penerbitan perizinan dan pembebasan punggutan usaha perikanan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (TRAWLS) dan Pukat Tarik (SEINE NETS) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri C Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentag Penyelenggaraan Pekayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1966; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 26 Tahun 1965; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 103 Tahun 2014; Perpres RI No. 72 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2015;
Perubahan Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan haju
3. pelaksanaan transportasi jemaah haji
4. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik merupakan tugas dan fungsi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur, sehingga Komisi Pelayanan Publik tidak diperlukan lagi.
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7).
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal;
(2) Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal yang meliputi:
a. atasan langsung; dan
b. pengawas fungsional daerah.
(3) Pengawasan eksternal dilakukan oleh pengawas ekternal yang meliputi:
a. masyarakat berupa laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai Pembentukan UPT; Staf ahli; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, kecuali Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30A dan Pasal 30B; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan di bidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perhubungan. dalam rangka penyelenggaraan perhubungan di daerah perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
7. Terminal;
8. Pembinaan Memakai Jalan;
9. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
10. Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
11. Analisis Dampak Lalu Lintas;
12. Angkutan;
13. Perparkiran;
14. Pemindahan Kendaraan;
15. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kewenangan Penyidik PPNSD;
16. Sumber Daya Di Bidang Perhubungan;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
19. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
20. Pengawasan dan Pengendalian;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2016
PENGAWASAN - PENERTIBAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/MDAG/PER/5/1999; Permendagri No. 20 tahun 2007; Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Menambahkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam
wilayah kabupaten memenuhi kriteria sebagai
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009. Untuk menambahkan Perpanjangan izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dalam jenis
retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
5 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2012 mengalami perubahan yaitu : Ketentuan angka 2 dan angka 11 Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 huruf yakni huruf d, di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat