KABUPATEN WAKATOBI – ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PENYEENGGARAAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2010 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka untuk memberikan perlindungan, pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wakatobi.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Wakatobi No. 25 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyeenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penyeenggaraan kewenangan dan kelembagaan; pendaftaran penduduk; pecatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat Negara atau sebagian Negara dalam keadaan darurat; system informasi administrasi kependudukan; perindungan data pribadi penduduk; retribusi; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA 4. PENDAFTARAN PENDUDUK 5. PENCATATAN SIPIL 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2004
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001
Mencabut :
PERDA Kab. Simalungun No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Simalungun Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Musi Banyuasin masih banyak
terdapat masyarakat di bawah garis kemiskinan yang
tersebar di seluruh Desa/Kelurahan;
b. bahwa dalam membantu masyarakat yang masih di
bawah garis kemiskinan, perlu diadakan rehabilitasi
terhadap rumah yang tidak layak huni;
dasar hukum ;UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 11 Tahun 2009 ;UU No 13 Tahun 2011 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 63 Tahun 2013 ;PP No 39 Tahun 2012 ;PP No 46 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 ; Permendagri
No 13 Tahun 2018 ;
Dasar hukum dalam peraturan ini :Ketentuan Umum ,Bentuk Rtlh , Jenıs Kegıatan Dan Besaran Rtlh ; Penerlma Rtlh ,Penyelenggaraan Rtlh , Pengawasan Dan Pengendalıan,Ketentuan Laın-Laın,Ketentuan Penutup ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
18 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN GRATIS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan fasilitas pengurusan dokumen kependudukan dimaksud tanpa pemungutan biaya;
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Kepres No. 88 Tahun 2004, Permendagri No. 28 Tahun 2005, Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Gratis
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Magelang yang akurat, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; bahwa dinamika kependudukan Kota Magelang sangat dinamis seiring perkembangan kondisi di segala bidang, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Magelang perlu meningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan; bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pernyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, PAsal 5 huruf g, Pasal 14 ayat (1) huruf c dan penambahan huruf g, perubahan Pasal 19, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan Pasal 39A, perubahan Pasal 40, Pasal 45 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 60 ayat (1) dan penyisipan ayat (3a), perubahan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66, penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee pada Pasal 74, penyisipan Pasal 74A, perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 79 serta penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 80 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (4), penghapusan ayat (2) dan ayat (5), penyisipan ayat (1a) danayat (1b), penambahan huruf f pada Pasal 84 ayat (1), penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 98, penyisipan Pasal 99A, penghapusan Pasal 100 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan penghapusan ayat (4), penambahan huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o pada Pasal 110, perubahan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 118, penghapusan Pasal 119, perubahan Pasal 120 ayat (1), perubahan Pasal 123, penghapusan Pasal 127, Pasal 131 ayat (1) huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 138, penyisipan Pasal 139A, Pasal 139B, Pasal 139C, Pasal 139D, perubahan Pasal 144, Pasal 146, Pasal 147.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
44 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 12 Tahun 2010
PEMBINAAN - ANAK JALANAN,- GELANDANGAN DAN PENGEMIS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelengaraan kesejahteraan sosial yang meliputin Rehabilitasi sosial,jaminan sosial pemberdayaan Sosial sehinga dapat mempercepatan tercipatanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat ,sejlan dengan ketentuan pasal 30 huruf a undang - undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial perlu melakukan pembinaan terhadap anak jalanan ,gelandang dan pengemis
dasar hukun dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2009;PP No 39 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial No 8 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Pembinaan , sumber daya , peran serta masyarakat , larangan , penyidikan , ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.5 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bangka Barat, maka perlu diimbangi dengan pengaturan penyelenggaraan dan penataan tertib administrasi kependudukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Bangka Barat yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Bangka Barat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan Perundang- Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 200; UU No.23 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.52 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 1975; PP No.31 Tahun 1994; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2009.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Penduduk, Penyelenggara, SKPD, Pendaftaran Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Perubahan Alamat, Pindah Datang Penduduk, Pendaftaran Pindah bagi Penduduk WNI dalam dan Luar Daerah, Pindah datang Orang Asing dalam Daerah, Pindah Datang Penduduk WNI ke Luar Negeri atau Pindah datang WNI ke Daerah, Orang Asing dari Luar Negeri Pindah Datang ke Daerah, Perubahan Izin Tinggal Terbatas menjadi izin Tinggal Tetap, orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap Pindah ke Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk yang tidak mampu mendaftarakan sendiri, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara, Pencatatan Sipil, Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan kelahiran di atas kapal laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang melampaui Batas Waktu, Penacatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan di Daerah, Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri, Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatn Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, Pembatalan Akta, Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Baru, Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Data kependudukan, Dokumen kependudukan, Biodata Penduduk, Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan kependudukan, Akta Catatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pengawasan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut Biaya dan Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku kecuali KTP manual.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati
Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pembuatan dan kegunaanya Kartu Insentif anak diatur dengan Peraturan Bupati\
Kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat