Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2004

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
06 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2004
Tanggal Berlaku
06 Februari 2004
Sumber
LD.2004/No. 12 Seri B Nomor 12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Simalungun No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Simalungun
    Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan