Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, PAsal 5 huruf g, Pasal 14 ayat (1) huruf c dan penambahan huruf g, perubahan Pasal 19, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan Pasal 39A, perubahan Pasal 40, Pasal 45 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 60 ayat (1) dan penyisipan ayat (3a), perubahan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66, penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee pada Pasal 74, penyisipan Pasal 74A, perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 79 serta penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 80 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (4), penghapusan ayat (2) dan ayat (5), penyisipan ayat (1a) danayat (1b), penambahan huruf f pada Pasal 84 ayat (1), penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 98, penyisipan Pasal 99A, penghapusan Pasal 100 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan penghapusan ayat (4), penambahan huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o pada Pasal 110, perubahan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 118, penghapusan Pasal 119, perubahan Pasal 120 ayat (1), perubahan Pasal 123, penghapusan Pasal 127, Pasal 131 ayat (1) huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 138, penyisipan Pasal 139A, Pasal 139B, Pasal 139C, Pasal 139D, perubahan Pasal 144, Pasal 146, Pasal 147.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan