Dalam peraturan ini diatur tentang penyeenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penyeenggaraan kewenangan dan kelembagaan; pendaftaran penduduk; pecatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat Negara atau sebagian Negara dalam keadaan darurat; system informasi administrasi kependudukan; perindungan data pribadi penduduk; retribusi; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat