KABUPATEN WAKATOBI – ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PENYEENGGARAAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2010 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka untuk memberikan perlindungan, pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wakatobi.
- UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Wakatobi No. 25 Tahun 2008
- Dalam peraturan ini diatur tentang penyeenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penyeenggaraan kewenangan dan kelembagaan; pendaftaran penduduk; pecatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat Negara atau sebagian Negara dalam keadaan darurat; system informasi administrasi kependudukan; perindungan data pribadi penduduk; retribusi; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
- 31
|