Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2019

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum dalam peraturan ini :Ketentuan Umum ,Bentuk Rtlh , Jenıs Kegıatan Dan Besaran Rtlh ; Penerlma Rtlh ,Penyelenggaraan Rtlh , Pengawasan Dan Pengendalıan,Ketentuan Laın-Laın,Ketentuan Penutup ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan