Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2020; Perda Kab.Sanggau No. 11 Tahun 2019; Perbup Sanggau No. 48 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 42 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF DI KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.313/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif Di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Bendahara Negeri/Negeri Administratif sebagai petugas penatausahaan keuangan perlu diberikan tunjangan atas beban tugas dan tanggung jawabnya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 05 Tahun 2017; PERBUPMALTENG No. 07 Tahun 2009; PERBUPMALTENG No. 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Bagi Bendahara Negeri/Negeri Administratif, Pembayaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar dapat meningkatkan kinerja Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2011);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistim Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; dan b. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan PNS; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pemberian dan pembayaran Tambahan Penghasilan; b. pemotongan Tambahan Penghasilan; dan c. pembiayaan; Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan; Pemotong Tambahan Penghasilan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan etos kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah khususnya yang belum memiliki sertifikasi pendidik serta dalam rangka penyaluran tambahan penghasilan berjalan tertib, lebih efisien dan efektif , transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, perlu ditetapkan Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan. Sebagai tindak lanjut Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru yang dinyatakan valid setelah dilakukan verifikasi dan validasi data untuk kemudia diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; Perpres No. 52 Tahu 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pendatanganan surat keputusan penerima tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik kepada Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 42 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki
kemampuan teknis dan manajerial guna keberhasilan penyelenggaraan tugas
tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan pendidikan pada jenjang
pendidikan akademis;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi jabatan sumber daya manusia
aparatur dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan
diperlukan peningkatan mutu profesionalisme melalui pendidikan dan
pelatihan dalam jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian
Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2005 Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 2011 Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Januari 2013 Nomor 2 Tahun 2013
Pasal 3 Besarnya Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V,Lampiran VI dan Lampiran VII
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc Perpres ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
KEPPRES No. 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc Perpres ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
Hak Keuangan - Fasilitas - Hakim Ad Hoc - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 42, LN.2023/No.93, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
ABSTRAK:
Pemberian hak keuangan berupa uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai penambahan satu pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Perpres ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HONORARIUM TENAGA KESEHATAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Honorarium Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, HONORARIUM TENAGA KESEHATAN NON PNS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Palaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 44 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 45 Tahun 2021).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat