Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 42 Tahun 2016

Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Besarnya Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V,Lampiran VI dan Lampiran VII Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan