Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2002

Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
64
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2002
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERPRES No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
    Perpres ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan