delegasi--tanda tangan-tambahan-penghasilan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan etos kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah khususnya yang belum memiliki sertifikasi pendidik serta dalam rangka penyaluran tambahan penghasilan berjalan tertib, lebih efisien dan efektif , transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, perlu ditetapkan Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan. Sebagai tindak lanjut Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru yang dinyatakan valid setelah dilakukan verifikasi dan validasi data untuk kemudia diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; Perpres No. 52 Tahu 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pendatanganan surat keputusan penerima tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik kepada Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 3 hlm
|