Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2021

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pendatanganan surat keputusan penerima tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik kepada Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan