Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Dokter di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan kinerja Pegawai Negeri Sipil khususnya Dokter di Puskesmas perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Dokter di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir degan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Jenis tambahan penghasilan;
b. Besaran tambahan penghasilan;
c. Mekanisme pembayaran; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2016
PEMBERIAN - TUNJANGAN KHUSUS - ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPD Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas melakukan tindakan yang melibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada SKPD yang dipimpinnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 28 Tahun 2013; PERBUP No. 28 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3)
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Tim Khusus Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Tim Khusus Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat dalam menangani perkara ligitasi maupun non ligitasi, perlu diatur standar honorariumnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium Tim Khusus Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
- Pemberian dan besaran honorarium
- Tata cara pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan tetap Dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, disebutkan bahwa Bupati menetapkan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan Pemerintah Desa; 3. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 12 Tahun 2016
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Perbup No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) secara Penuh
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit perlu diimbangi dengan pemberian imbalan berupa jasa pelayanan kepada pegawai rumah sakit. Berdasarkan pengkajian proporsi pembagian jasa pelayanan pada rumah sakit umum daerah Lahat yang berlaku selama ini perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 159b/MENKES/PER/II/1988; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 76/PMK.05/2008; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Kepmenkes No. 361/Menkes/SK/V/2006; Perda No. 26 Tahun 2008; Perbup No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembagian jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana jasa pelayanan, penerima, proporsi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Mencabut Perbup No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Lahat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) secara Penuh
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi secara dini setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, dipandang perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanganan Dini Kabupaten Purwakarta
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERPRES No. 34 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 55 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016 dan Melakukan Penanganan Dini Terhadap Ancaman Di Daerah Purwakarta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa pada Buku I lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015, ada hal yang perlu perbaiki, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 22 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2015;
Ketentuan pada nomor indeks 4.01.32.02.00 Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
II. Pengelola Keuangan pada SKPD/SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Pengawasan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pejabat dan pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas pada kegiatan pengawasan Pemerintah Daerah yang dinilai telah melampaui beban kerja normal pada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk setiap posisi jabatan di unit kerja aparatur pengawasan merupakan salah satu unsur penilaian dalam peningkatan kapabilitas APIP menuju level yang lebih tinggi, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Inpres No. 05 Tahun 2004; Inpres No. 4 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Peraturan Kepala BPKP No. 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala BPKP No. 16 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 24 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Aparatur Pengawasan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2016
tambahan penghasilan bagi perawat di daerah terpencil
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan kinerja Pegawai Negeri Sipil khususnya perawat yang bertugas di daerah terpencil perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (8) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Jenis tambahan penghasilan;
b. Besaran tambahan penghasilan;
c. Mekanisme pembayaran; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 40 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif berhak memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif dan dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif. Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang menjalankan tugas serta dibuktikan dengan daftar kehadirannya setiap hari. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.28 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat