Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembagian jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana jasa pelayanan, penerima, proporsi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat