Ketentuan pada nomor indeks 4.01.32.02.00 Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : II. Pengelola Keuangan pada SKPD/SKPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat