HONOR TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengantisipasi secara dini setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, dipandang perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanganan Dini Kabupaten Purwakarta
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati
- UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERPRES No. 34 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 55 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016 dan Melakukan Penanganan Dini Terhadap Ancaman Di Daerah Purwakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 5 Halaman
|